topmetro.news, JAKARTA – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus sebagai anggota PWI. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Keputusan itu memicu tanggapan dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Sejumlah pertanyaan muncul terkait proses penjatuhan sanksi, mekanisme pemeriksaan, serta penerapan Peraturan Organisasi (PO) yang berkaitan dengan penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027.
Ketua DK PWI Pusat, Atal S. Depari, menyampaikan keputusan tersebut dalam Rapat Silaturahmi DK-DKP PWI se-Indonesia yang digelar secara hybrid, Selasa (27/10/2026). Pertemuan itu turut dihadiri Wakil Ketua DK PWI Pusat Herbert Timbo Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, jajaran pengurus DK PWI Pusat, serta para ketua dan sekretaris Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI se-Indonesia.
Atal menegaskan, sanksi terhadap Firdaus bukan semata-mata berkaitan dengan perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN 2027. Menurutnya, persoalan tersebut telah memasuki ranah kepatuhan anggota terhadap konstitusi organisasi dan loyalitas terhadap kepengurusan PWI. “Kepatuhan terhadap AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI adalah suatu keharusan bagi anggota PWI,” tegas Atal.
Ia menjelaskan, DK PWI Pusat menilai Firdaus harus tetap menjalankan kewajibannya sebagai anggota PWI, terlepas dari posisinya sebagai Ketua Umum SMSI. Terlebih, Firdaus disebut pernah menjabat sebagai Ketua PWI Provinsi Banten dan Pengurus Harian PWI Pusat.
Atal juga menegaskan, keputusan pemberhentian penuh tersebut bersifat final dan mengikat serta disepakati secara bulat oleh tujuh pengurus DK PWI Pusat.
Menurutnya, penjatuhan sanksi dilakukan melalui kajian, analisis, dan mekanisme organisasi yang berlaku, bukan berdasarkan suka atau tidak suka terhadap seseorang. “Sebagai lembaga penegak ketaatan dan pemutus pelanggaran terhadap anggota PWI, DK PWI Pusat tidak bekerja serampangan. Tidak ada unsur like and dislike,” ujarnya.
DK PWI Tegaskan Sanksi Bukan Larangan atas Usulan SMSI
Wakil Ketua DK PWI Pusat, Herbert Timbo Siahaan, menyampaikan bahwa pihaknya tidak bermaksud melarang SMSI mengajukan usulan menjadi penyelenggara HPN. Menurut Herbert, yang menjadi persoalan adalah tindakan Firdaus dalam kapasitasnya sebagai anggota dan pengurus PWI yang dinilai tidak sejalan dengan aturan organisasi.
Ia menilai, anggota PWI yang juga menduduki jabatan strategis di organisasi lain tetap berkewajiban menjaga loyalitas serta menghindari benturan kepentingan.
Sementara itu, Sekretaris DK PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, menegaskan bahwa setiap anggota wajib mematuhi AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), serta Peraturan Organisasi PWI.
Dalam penjelasannya, Nurcholis menyebut kasus Firdaus dikategorikan sebagai pelanggaran berat sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian penuh.
DK PWI Pusat juga merujuk Peraturan Organisasi Nomor 113. PLP/PP-PWI/X/2026 tentang penyelenggaraan HPN, representasi organisasi, dan konflik kepentingan organisasi.
Aturan tersebut, antara lain, mengatur kewajiban pengurus menjaga nilai historis, marwah, dan keberlangsungan HPN. Anggota PWI yang merangkap jabatan di organisasi lain juga diwajibkan menjaga loyalitas serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persepsi benturan kepentingan.
Dalam rapat silaturahmi tersebut, para ketua dan sekretaris DKP PWI se-Indonesia yang hadir disebut menyepakati sikap DK PWI Pusat dalam mengambil keputusan demi menjaga marwah organisasi.
PWI Tetapkan Lampung sebagai Tuan Rumah HPN 2027
Sebelum polemik mencuat, PWI telah menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027.
Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 077-PLP/PP-PWI/IV/2026 tertanggal 22 April 2026.
PWI Lampung kemudian membentuk panitia besar HPN-Porwanas 2027 pada 24 Juni 2026. Selanjutnya, rapat pleno Pengurus PWI Pusat pada 26 Agustus 2026 menetapkan panitia pelaksana HPN 2027 di Lampung dengan Ketua Panitia Marthen Selamet Susanto, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal PWI Pusat.
Penetapan tersebut menjadi dasar organisasi dalam mempersiapkan penyelenggaraan dua agenda besar insan pers pada 2027.
SMSI Pertanyakan Penerapan Aturan dan Proses Pemeriksaan
Di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, mempertanyakan dasar penjatuhan sanksi terhadap Firdaus, khususnya terkait kronologi penyampaian usulan SMSI dan penetapan peraturan organisasi tentang HPN.
Makali menyoroti bahwa Firdaus sebelumnya menyampaikan permohonan agar SMSI dapat menjadi penyelenggara HPN dalam sambutannya pada acara penyerahan Anugerah SMSI, 18 Juni 2026. Sementara itu, menurut Makali, PO HPN PWI ditetapkan pada Juli 2026.
“Jika Firdaus diberhentikan karena menyampaikan permohonan SMSI sebagai penyelenggara dalam sambutannya pada acara penyerahan Anugerah SMSI 18 Juni 2026, sementara PO HPN PWI ditetapkan bulan Juli 2026, kemudian Firdaus diberhentikan berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) HPN, muncul pertanyaan, apakah boleh PO tersebut berlaku surut?” ujar Makali.
Ia juga menjelaskan, surat permohonan SMSI kepada Ketua Dewan Pers tertanggal 10 Juli 2026 terkait usulan sebagai penanggung jawab HPN turut ditandatangani dirinya selaku Sekjen SMSI.
Karena itu, Makali mempertanyakan alasan Firdaus yang dinilai bertanggung jawab atas persoalan tersebut, sementara dirinya juga ikut menandatangani surat permohonan.
Makali turut menyinggung pertemuan pembahasan HPN bersama anggota Dewan Pers dan konstituen Dewan Pers pada 30 September 2026. Menurut dia, Firdaus tidak menghadiri pertemuan tersebut dan SMSI diwakili olehnya. “Saya sebagai anggota PWI, mengapa saya tidak diminta klarifikasi dan dipanggil untuk dimintai keterangan?” tandasnya.
Pertanyaan Makali tersebut merupakan tanggapan dari pihak SMSI terhadap keputusan DK PWI Pusat. Penjelasan mengenai dasar penilaian dan proses pemeriksaan menjadi bagian penting dalam polemik yang kini berkembang di antara kedua organisasi.
Firdaus: Saya Tidak Pernah Diperiksa
Firdaus juga menyampaikan keberatan terkait proses penjatuhan sanksi. Ia mengaku tidak pernah menjalani pemeriksaan, dimintai keterangan, ataupun menjalani persidangan sebelum keputusan pemberhentian penuh diterbitkan.
“Saya tidak pernah diperiksa, tidak pernah dimintai keterangan, tidak pernah disidang, tidak pernah mendapat peringatan, tiba-tiba diberhentikan,” ujar Firdaus.
Meski demikian, Firdaus menyatakan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Ia bahkan mengucapkan terima kasih kepada DK PWI Pusat atas keputusan yang telah dijatuhkan.
“Jika pemberhentian saya sebagai anggota PWI karena permohonan kami sebagai Ketua Umum SMSI yang disampaikan kepada Dewan Pers untuk berfastabiqul khairat menjadi penanggung jawab HPN dianggap Dewan Kehormatan PWI melanggar AD/ART, kode etik, Kode Perilaku Wartawan dan PO HPN, serta perbuatan saya dianggap telah melampaui standar nilai moral PWI, saya mahfum dan ikhlas,” katanya.
Firdaus menyebut keputusan itu bukan sesuatu yang sepenuhnya mengejutkan baginya. Ia mengaku telah menyampaikan jawaban tertulis sebelumnya dan kini memilih menerima ketetapan tersebut.
Menurut Firdaus, langkah yang dilakukannya berangkat dari perjuangan organisasi, bukan karena pelanggaran tindak pidana ataupun pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan.
“Ketetapan ini saya terima dengan kelapangan dada, terlebih karena langkah pemberhentian ini murni berpangkal dari prinsip perjuangan organisasi, bukan akibat cederanya nilai moral, pelanggaran tindak pidana, ataupun pengingkaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan,” ungkapnya.
Polemik HPN 2027 dan Pentingnya Transparansi Organisasi
Polemik pemberhentian Firdaus memperlihatkan adanya perbedaan pandangan mengenai batas kewenangan anggota, loyalitas terhadap organisasi, serta ruang bagi organisasi pers lain untuk mengajukan usulan terkait penyelenggaraan HPN.
Di satu sisi, DK PWI Pusat menyatakan keputusan diambil berdasarkan aturan dan mekanisme organisasi. Di sisi lain, SMSI dan Firdaus mempertanyakan proses pemeriksaan serta penerapan peraturan yang menjadi dasar penjatuhan sanksi.
Klarifikasi yang terbuka mengenai kronologi, dasar aturan, dan prosedur pengambilan keputusan akan menjadi bagian penting untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada publik.
Sementara itu, persiapan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung telah berjalan melalui pembentukan panitia dan penetapan kepengurusan pelaksana.
Polemik ini pun menjadi perhatian dalam dinamika organisasi pers menjelang agenda besar insan pers nasional tersebut.
penulis | Erris

